Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum

Posted by sukacita 1 comments
Gara-gara memberikan dakwah yang berbau SARA dalam ceramah salat tarawih, pada Ahad, 29 Juli 2012, kini pedangdut Rhoma Irama terbelit masalah hukum. Berdasarkan penelaahan Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Rhoma Irama terbukti melanggar ketentuan kampanye. Sebab ia menggunakan isu ras dan keagamaan untuk menyerang calon gubernur dan wakil gubernur Jokowi-Ahok.

Kata anggota Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, M. Jufri, kasus dugaan pidana pemilu ini telah dikuatkan dengan video rekaman isi ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tak cuma itu, Panwaslu juga memiliki saksi yang melihat dan mendengar langsung dakwah sang raja dangdut ini.

"Bukti dan saksi sudah menguatkan, saya pikir cukup untuk melanjutkan (ke polisi)," kata Jufri, Kamis 9 Agustus 2012.

Sebelum mengemukakan perkara ini ke polisi, Panwaslu DKI bakal merekonstruksi kasus ceramah tarawih Rhoma yang diduga sarat isu SARA itu. Kata Jufri, paling lambat proses rekontruksi kelar pada Selasa depan. Dan rekonstruksi bisa selesai lebih cepat jika saksi serta buktinya cukup. Hasil rekontruksi ini, Jufri melanjutkan, bakal menentukan Hasil Kajian Panwaslu yang disimpulkan melalui sidang pleno internal.

"Saya menyampaikan begini, belum tentu dengan ketua dan satu anggota yang lain," ujar Jufri.

Ancaman jeratan hukum tak hanya datang dari Panwaslu saja. Di sini lain, Rhoma juga mendapat tuntutan dari kubu Jokowi-Ahok. Tuduhannya: dugaan penyebaran fitnah. "Kami bisa menuntut tuntut pidana umum," kata anggota tim Jokowi-Ahok, Denny Iskandar di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2012.

Berdasarkan bukti video berdurasi tujuh menit milik Panwaslu, Rhoma menyinggung-nyinggung identitas ras dan agama Ahok hingga orang tua Jokowi. Dikatakan bila ibunda Jokowi bukanlah seorang muslim. Menurut Denny, isi ceramah yang menyinggung perbedaan agama seperti itu merupakan kesalahan besar. "Ibunda Jokowi sudah memaafkan. Tapi fitnah sudah diucapkan dan bang Haji menyatakan tidak mau meminta maaf," kata Denny.

Kini, kubu Jokowi-Ahok tengah menanti hasil pemeriksaan Panwaslu sebelum menentukan langkah hukum. Kalau hasilnya Rhoma Irama terbukti melanggar ketentuan kampanye, mereka akan menuntutnya dengan delik pencemaran nama baik dan penyebaran informasi.

Rhoma irama sendiri belum banyak berkomentar soal tuduhan yang mengarah ke dia. Meski ceramah Rhoma di Masjid Al Isra itu dihadiri juga oleh calon inkumben Fauzi Bowo, ia membantah telah melakukan kampanye di dalam masjid. “Saya berbicara itu bukan kampanye, tapi sebagai mubaligh. Seorang ulama wajib menyampaikan pesan dari Al-Quran,” kata Rhoma sebelum menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslu, Senin, 6 Agustus 2012.

Setelah mengutip satu surat dari Al-Quran, ia berkata, "Bahwa orang beriman dilarang memilih orang kafir sebagai pemimpin. Sanksinya sebagai musuh Allah." Dalam konferensi singkat yang didampingi Ketua Panwaslu Ramdansyah, Rhoma tampak menahan emosi. Bahkan matanya berkaca-kaca.

Bila Rhoma terbukti bersalah, ia bakal terancam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dikatakan dalam aturan itu: penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah atau partai politik adalah pelanggaran pidana. Hukumannya mencapai 18 bulan penjara.
sumber : tempo.co
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum
Ditulis oleh sukacita
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://yoilah.blogspot.com/2012/08/rhoma-irama-kanan-kiri-kena-jerat-hukum.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

1 comments:

susuultra023 said...

bandar sabung ayam

Post a Comment

Komentar

Template by Berita Update - Trik SEO Terbaru. Original design by Bamz | Copyright of Pilpres , Capres, Jokowi, Prabowo indonesia 2014.