Ibas Ajak Artis Jadi Caleg Demokrat
0
comments
"Rekrutmen ini terbuka untuk umum, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, akademisi, artis, hingga elemen lainnya yang terpanggil untuk melayani dan mewujudkan aspirasi masyarakat melalui jalur politik," kata Ibas dalam siaran persnya, Rabu (6/3/2013).
Ibas mengatakan, proses seleksi caleg akan lebih ketat dibanding Pemilu 2009 sebagai langkah pembenahan. Selain mengacu undang-undang yang ada, kata dia, bakal caleg juga harus mengikuti aturan partai seperti menandatangani Pakta Integritas, menyerahkan NPWP, LHKPN, mengikuti psikotest, tes kesehatan, pelatihan kader, dan lainnya.
"Yang terpenting kader yang kita tawarkan ke masyarakat lebih berkualitas, berintegritas, loyal terhadap partai, dan memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan aspirasi masyarakat," kata mantan Anggota DPR itu.
Ibas mengklaim bahwa proses pengambilan keputusan siapa saja yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) di Majelis Tinggi Partai akan transparan. Seluruh proses rekrutmen tersebut, kata dia, tidak dipungut biaya.
Seperti diberitakan, pendaftaran DCS ke Komisi Pemilihan Umum akan dimulai 9 April 2013. Hanya saja, saat ini Demokrat tengah menghadapi ketidakpastian pascamundurnya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu disebutkan DCS ditandatangani pimpinan parpol, yakni ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Untuk itu, pihak Demokrat akan terlebih dulu membicarakan dengan KPU boleh tidaknya DCS ditandatangani pelaksana tugas Ketum dan Sekjen DPP.
sumber : tempo..co
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ibas Ajak Artis Jadi Caleg Demokrat
Ditulis oleh sukacita
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://yoilah.blogspot.com/2013/03/ibas-ajak-artis-jadi-caleg-demokrat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh sukacita
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment
Komentar