Presiden Lepas Tangan, Polisi Makin Nekat

Posted by sukacita 1 comments
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berkukuh menyidik kasus pengadaan simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi. Alasannya, tak ada peraturan atau hukum acara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal langkah ini dinilai melanggar Undang-Undang tentang KPK.

“Mana ada SPDP ditolak,” kata Komisaris Jenderal Sutarman, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dalam keterangan pers kemarin. Lagi pula, dia melanjutkan, polisi telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap lima tersangka kasus itu ke Kejaksaan Agung.

Menurut Sutarman, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, serta Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.

Dia menegaskan tak akan membolehkan KPK menyidik tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polri. Dia mempersilakan KPK menempuh jalur pengadilan untuk mengetahui pihak yang berwenang menyidik kasus tersebut. “Kami tetap menyidik hingga ada putusan pengadilan,” katanya.

Adapun KPK sudah lebih dulu menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kepala Korps Lalu Lintas yang kini Gubernur Akademi Kepolisian, sebagai tersangka pada 27 Juli. Tersangka berikutnya pejabat pembuat komitmen proyek, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, yang juga wakil Djoko di kantor Korps Lalu Lintas. Tersangka lainnya, dua orang dari pihak swasta, yakni Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.

Juru bicara KPK, Johan Budi, S.P., mengatakan KPK mengusut kasus ini sudah sesuai dengan undang-undang dan tetap memperhatikan nota kesepahaman dengan kepolisian. Untuk menyudahi polemik pengusutan kasus simulator, kata dia, KPK dan polisi akan menggelar pertemuan pekan depan. “Pertemuan ini diharapkan bisa mengurai mispersepsi selama ini,” ujarnya.

Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, memastikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengintervensi penanganan kasus korupsi simulator ujian SIM. Belum ada rencana Istana memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad. “Presiden membatasi diri (untuk campur tangan) karena ini adalah ranah hukum,” tuturnya.
sumber : tempo.co
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Presiden Lepas Tangan, Polisi Makin Nekat
Ditulis oleh sukacita
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://yoilah.blogspot.com/2012/08/presiden-lepas-tangan-polisi-makin-nekat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

1 comments:

susuultra023 said...

bandar sabung ayam

Post a Comment

Komentar

Template by Berita Update - Trik SEO Terbaru. Original design by Bamz | Copyright of Pilpres , Capres, Jokowi, Prabowo indonesia 2014.