Status Hukum Anas, Ini Respons Hidayat Nur Wahid
2
comments
Sebab, sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari lembaga antirasuah itu mengenai status Anas. KPK menyatakan hampir memastikan status Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana proyek Hambalang di Kabupaten Bogor. Dana yang diterimanya diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil Toyota Harrier.
Ketika ditanya perihal sikap KPK yang sebelumnya oleh kader PKS dianggap tidak adil karena menahan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, menurut Hidayat, hal itu tidak berhubungan dengan penetapan Anas sebagai tersangka. “Yang penting KPK harus segera memberikan kepastian hukum terhadap siapapun,” kata Hidayat.
Namun demikian, Hidayat menegaskan partainya legowo dengan keputusan KPK, termasuk dengan proses hukum Luthfi. "Kami tetap mempercayakan KPK untuk memberikan keadilan," ucap dia. (Lihat kasus daging impor yang melilit Luthfi Hasan)
Sebelumnya, Luthfi ditahan oleh KPK, pekan lalu atas dugaan suap senilai Rp 1 miliar pengadaan impor daging sapi. Dia diduga berkongkalikong dengan PT Indoguna Utama terkait kuota impor. Tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Fathanah yang disebut-sebut sebagai orang dekat Luthfi, serta Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendy, keduanya direksi PT Indoguna.
sumber: tempo.co
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Status Hukum Anas, Ini Respons Hidayat Nur Wahid
Ditulis oleh sukacita
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://yoilah.blogspot.com/2013/02/status-hukum-anas-ini-respons-hidayat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh sukacita
Rating Blog 5 dari 5
2 comments:
|POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10
BONUS HARIAN YANG BERAGAM BISA DIDAPATKAN
MELAYANI SEMUA BANK DI INDONESIA
BANK NASIONAL + BANK DAERAH |
BBM : D8C0B757
WhastApp : 0812-2222-1680
Lnk : P0KERAYAM .TOP
sabung ayam live
Post a Comment
Komentar