KY: Hakim Penolak Ahmadiyah Langgar Kode Etik

Posted by sukacita 0 comments
Komisi Yudisial menganggap hakim Sinung Hermawan, yang melarang jemaah Ahmadiyah bersumpah dalam agama Islam, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Suparman Marzuki, sebagai hakim, Sinung seharusnya tidak terpengaruh dengan faktor eksternal.

"Hakim harus memimpin sidang sesuai hukum acara," kata Suparman, Ahad, 3 Februari 2013. "Semua keputusannya tidak boleh terpengaruh pihak lain."

Sinung merupakan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pada 10 dan 15 Januari 2013, ia menolak keinginan lima anggota Ahmadiyah, yang juga saksi kasus perusakan Masjid An-Nashir, Bandung, untuk bersumpah dalam tata cara Islam. Keputusan itu ia keluarkan karena takut memancing amarah penganut Islam lain, yang ada dalam persidangan. Kata Suparman, tindakan itu bertolak belakang dengan independensi hakim dalam memimpin sidang.

Selain melanggar kode etik, Suparman melanjutkan, hakim Sinung juga melanggar hukum acara persidangan yang diatur dengan jelas dalam undang-undang. Menurut dia, setiap saksi harus bersumpah menurut agama yang mereka anut. "Hingga saat ini belum ada laporan masuk tentang hakim itu. Silakan dilaporkan, pasti kami periksa," kata Suparman.

Pelarangan hakim Sinung ini menimbulkan protes dari kelima penganut Ahmadiyah dan lembaga bantuan hukum Bandung. Mereka mempermasalahkan keputusan Sinung bila saksi dari Ahmadiyah harus bersumpah secara non-Islam. Kelima anggota Ahmadiyah itu sendiri berlaku sebagai saksi yang memberatkan terdakwa perusakan Masjid An-Nashir.

Jemaah Ahmadiyah dan LBH Bandung menilai sikap hakim Sinung janggal serta diskriminatif. Sebab, pada awal persidangan, para saksi dinyatakan beragama Islam sesuai Pasal 160 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana. Identitas keagamaan mereka juga diperkuat kartu tanda penduduk dan bukti lainnya: sebagai umat Islam. Namun, pada saat pengambilan sumpah, hakim Suning justru mengikuti pendapat kuasa hukum terdakwa dengan mengambil sumpah non-Islam.

Atas tindakannya, hakim Sinung dianggap telah melanggar Pasal 160 ayat 3 KUHAP yang mewajibkan saksi mengucapkan sumpah menurut agamanya.

sumber : tempo.co
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: KY: Hakim Penolak Ahmadiyah Langgar Kode Etik
Ditulis oleh sukacita
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://yoilah.blogspot.com/2013/02/ky-hakim-penolak-ahmadiyah-langgar-kode.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Komentar

Template by Berita Update - Trik SEO Terbaru. Original design by Bamz | Copyright of Pilpres , Capres, Jokowi, Prabowo indonesia 2014.